Jumat,  27 December 2024

Jika Corona Terus Mewabah Bisa Saja Pilkada Serentak Diundur, Incumbent Harus Waspada...

NS/RN
Jika Corona Terus Mewabah Bisa Saja Pilkada Serentak Diundur, Incumbent Harus Waspada...
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Wabah virus Corona atau COVID-19 bisa mengancam pilkada serentak tahun 2020. Bisa saja jika wabah virus mematikan dari Wuhan, China itu terus berkembang, hajat demokrasi ditunda. 

Sekedar informasi pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di seluruh Indonesia pada bulan September.

Jika ini terjadi maka, pasangan incumbent bisa kedodoran. Apalagi, jika kebijakan soal Corona lamban. Terundanya pilkada tentunya membuka peluang para penantang incumbent.  

BERITA TERKAIT :
Pramono Anung Belum Tentukan Transisi, Nama-Namanya Masih Digodok 
KPU Kab Brebes Terbukti Main Mata, Suara Shintya Sandra Kusuma Digelembungkan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum ada pembahasan soal penundaan pilkada serentak. Tapi, untuk jaga-jaga sebaiknya para tim sukses segera membuat strategi jitu untuk memenangi pertarungan.

Presiden Jokowi sebelumnya menyarankan kepada masyarakat agar menghindari pusat keramaian. Masyarakat juga diminta tenang dan tidak panik, karena pemerintah terus bekerja.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya belum mempertimbangkan opsi penundaan pilkada tahun 2020 ditengah wabah virus corona atau covid-19.

“Hingga saat ini, KPU belum mempertimbangkan opsi penundaan Pilkada 2020,” ujar Pramono dilansir Okezone di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Namun, lanjut Pramono, untuk sementara waktu pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada harus disesuaikan dengan protokol keamanan dan kesehatan. Seluruh protokol penyelenggara pemilu harus menjadi prioritas utama.

“KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus mengatur secara bergiliran pembagian secara teknis bekerja dari rumah. Kemudian mengurangi atau meniadakan acara-acara pengumpulan massa. Misalnya bimbingan teknis, sosialisasi, pelantikan PPS, launching Pilkada, dan sebagainya,” tutur Pramono.

Untuk pelaksanaan verifikasi faktual untuk dukungan bakal pasangan calon perseorangan maupun pencocokan dan penelitian (coklit) yang mengharuskan bertemu langsung, Pramono mengimbau agar petugas dapat memproteksi diri.

#Corona   #Pilkada   #KPU