RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menunda penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke XVII Provinsi Banten tahun 2020.
Sebagai penyelengaraan MTQ XVII, awalnya Pemkot Tangsel akan menyelenggarakan event tahunan itu pada tanggal 23 Maret sampai 27 Maret 2020.
Namun, lantaran efek kasus Corona, Pemkot Tangsel melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan membatalkan penyelenggaraan MTQ XVII.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Informasinya, pembatalan penyelenggaraan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten tanggal 14 Maret 2020.
Ketua panitia MTQ XVII, Rahmat Salam kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, penyelenggaraan MTQ XVII di Tangsel waktunya diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.
"MTQ XVII diundur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, untuk pencegahan penyebaran Covid-19," terang Rahmat Salam kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Rahmat Salam yang diketahui menjabat sebagai Asda III Pemkot Tangsel, itu menjelaskan, penundaan tersebut dari hasil koordinasi Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Penundaan penyelenggaraan MTQ XVII pun diketahui merupakan hasil konsultasi LPTQ Povinsi Banten dengan Gubernur Banten pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 pukul 20.10 WIB.