RADAR NONSTOP- Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI) Amsori, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dikeluarkannya Maklumat dalam rangka menyikapi berita-berita yang tersebar mengenai Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dengan nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Maklumat itu mengikuti Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan Sosial Distancing (menjaga jarak sosial). “Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak atau keramaian,” kata Amsori yang juga merupakan praktisi hukum, Minggu (22/3/2020).
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Namun, Amsori juga berharap agar Polri bersikap tegas dalam memberikan sanksi apabila ditemukan di masyarakat ada kegiatan lainnya yang sifatnya menjadikan berkumpulnya massa dan/atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Isi Maklumat tersebut demi meredam penyebaran penularan Covid-19 ini.