Jumat,  22 November 2024

Belum Bayar Cicilan Mobil Atau Motor, Nih Cara Hadapi Debt Collector

NS/RN
Belum Bayar Cicilan Mobil Atau Motor, Nih Cara Hadapi Debt Collector

RADAR NONSTOP - Walau sudah ada himbauan Presiden Jokowi tapi tetap saja debt collector memburu nasabah. Mereka menagih cicilan disaat wabah Corona. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang. 

Lalu bagaimana menghadapi debt collector? 

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ngaku Leasing Rampas Motor, Jakarta Rawan Rampok

Somad, seorang pembaca radar nonstop memberikan tips lewat email redaksi. Bapak dua anak adalah pekerja informal dibidang event organizer (EO). 

Sejak Corona mebawah, gajinya ditunda. Hampir setiap hari dirinya ditelpon soal cicilan mobil dan rumah. 

Bahkan warga Kebayoran Baru, Jaksel ini juga diancam akan ditarik kendaraannya. "Caranya adalah angkat semua telpon dari pihak leasing maupun bank. Jawab saja jujur," ungkpanya. 

Pada Kamis (2/4), Somad didatangi dua orang dari leasing karena cicilan bulan Maret 2020 mobilnya belum dibayar. "Sudah jatuh tempo saat Maret dan tanggal 6 April ini masuk lagi cicilan. Akhirnya saya hadapi dan saya ceritakan kepada penagih hutang itu," ungkpanya. 

"Alhamdulillah mereka bisa mengerti kok dengan kondisi semacam ini. Jadi hadapi saja dan jangan lari, kalau ditelpon angkat dan berikan jawaban. Karena mereka juga butuh jawaban," ucapnya. 

Sementara Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang.

Pasalnya, saat ini OJK sedang melonggarkan pembayaran kredit penuh bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19, seperti pekerja informal yang kehilangan pendapatannya.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan antara lain, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam," tegas Wimboh dalam video conferencenya, Rabu (1/4/2020).

Wimboh juga mengatakan, pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya.

"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.

Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK tetap memperbolehkan tetap membayar.

Nantinya, bank atau lembaga pembiayaan akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.