Sabtu,  11 May 2024

Mensesneg Koreksi Pernyataan Jubir Presiden Soal Mudik 

NS/RN
Mensesneg Koreksi Pernyataan Jubir Presiden Soal Mudik 

RADAR NONSTOP - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meluruskan pernyataan Jubir Presiden Fadjroel Rachman. Koreksi ini agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat. 

"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat di grup WhatsApp wartawan istana, Kamis (2/4/2020). Di grup itu juga terdapat Fadjroel.

Fadjroel sebelumnya mengatakan, masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
APD Covid-19 Dikorupsi, Anggota DPR Ihsan Yunus Pakai Masker Ke KPK?

Pernyataan ini beredar luas dan menimbulkan kebingungan masyarakat. Sebab, Presiden Jokowi dan berbagai pejabat pemerintah lainya telah menyerukan imbauan agar masyarakat tidak mudik karena berisiko memperluas penyebaran Corona.

Pratikno menegaskan, ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ujar mantan rektor UGM ini.

Terkait itu, kata dia, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya untuk masyarakat lapisan bawah. Selain itu, besarannya juga dinaikkan.

Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).