Kamis,  19 September 2024

Bawaslu: Gedung dan Sarana Pemerintah Boleh Dipakai Untuk Kegiatan Parpol

Zaber
Bawaslu: Gedung dan Sarana Pemerintah Boleh Dipakai Untuk Kegiatan Parpol
Bawaslu DKI Jakarta - Net

RADAR NONSTOP - Gedung dan sarana pemerintah boleh saja dipakai untuk kegiatan partai. Selama tidak ada aturan atau larangan dari pengelola.

Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menanggapi adanya kegiatan pembekalan Caleg di gedung DPRD DKI yang digelar Partai Golkar, Rabu (10/10/2018).

“Kalau memang itu gedung dibolehkan dan sering dipakai oleh partai dan bisa digunakan semau partai peserta pemilu, tidak ada masalah,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
HBH Gak Bisa Diolah, DPRD Jakarta Usulkan Nama Baru Jadi Pj Gubernur Jakarta
HBH Terdepak, Baru Berasa Kena Prank Politisi Kebon Sirih

Dijelaskannya, soal gedung, walaupun milik pemerintah tergantung pada aturan penggunaan gedung. Ada beberapa sarana pemerintah yang juga boleh, jika gedung itu diperuntukkan untuk umum. 

“Seperti gedung olah raga, lapangan milik pemerintah dan gedung-gedung lain, pokoknya kalau diperuntukkan untuk umum, boleh. Kala aturan gedung DPRD boleh dan bisa dipakai semua partai boleh,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali meluruskan, kegiatan Partai Golkar hari ini (10/10/2018) hanya ajang silaturrahim dan tukar pikiran. 

“Jadi, para caleg datang ke fraksi, ingin tahu seperti apa dan bagaimana di DPRD itu. Sehingga, jika nanti terpilih dan jadi dewan sudah paham betul apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

 

#DPRD   #Golkar   #Caleg