RADAR NONSTOP - Banyak kelaurga korban Corona yang terkesan memaksa proses pemakaman standar COVID-19. Untuk kebaikan semua, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengawal proses pemakaman jenazah terpapar COVID-19.
Tim khusus berasal dari anggota Ditsamapta Polda Metro untuk menghindari adanya desakan keluarga yang menolak proses pemakaman.
Seperti diberitakan, banyak keluarga pasien Corona yang wafat memaksa proses pemakaman diurus keluarga. Padahal dalam standar WHO, jenazah yang terjangkit Corona harus dimakamkan dengan berbagai persyaratan agar tidak menularkan kepada yang lain.
BERITA TERKAIT :Donald Trump Usut Asal Usul Corona, China Langsung Meradang
HMPV Mirip COVID-19, Sasar Lansia & Anak-Anak, Wabah Dari China Bikin Parno Dunia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tim terdiri dari anggota yang siap membantu proses pemakaman. Sejumlah pemakaman yang dilakukan pengamanan khusus di Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur.
Tim khusus melakukan pengamanan pemakaman jenazah covid-19 dengan mengimbau dan menghalau pihak keluarga yang ingin mendekati jenazah dan menolak proses pemakaman. Dengan langkah tersebut keluarga jenazah dapat diimbau dan dihalau serta menerima pelaksanaan pemakaman dengan situasi kondusif.
"Anggota telah mendapat pelatihan yang bertugas dalam rangka antisipasi penolakan warga terhadap pemakaman korban covid-19 dan antisipasi keluarga korban yang ingin memaksakan diri mengikuti proses pemakaman," kata Argo dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
SOP Pemakaman
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah. Perlakuan ini juga diperuntukkan bagi jenazah dengan status PDP yang belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19
Majelis Ulama Indonesia pun telah mengelurkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Dalam fatwa ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi virus corona. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.
Pada poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Ketentuan pemakaman jenazah dari Kementerian Agama (Kemenag) yakni:
1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karerna darurat.
4. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.