Jumat,  22 November 2024

Netizen Heboh Peti Jenazah Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu Sebut Cargo

RN/NS
Netizen Heboh Peti Jenazah Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu Sebut Cargo

RN - Netizen lagi gaduh. Viral berawal soal cuitan netizen yang katanya temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujar pengguna X tersebut.

Ciutan itu langsung heboh dan viral. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada penetapan pungutan bea masuk untuk peti jenazah. Hal ini menanggapi cuitan netizen yang katanya temannya diminta bayar pungutan bea masuk 30% dari harga peti jenazah ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus) dengan pembebanan pungutan nol rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun resmi Twitter-nya, Minggu (12/5/2024).

Pengiriman peti jenazah dari luar negeri dipastikan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta fasilitas rush handling atau pelayanan segera.

Jika terdapat biaya atau pungutan, itu adalah dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan jenazah seperti sewa gudang, ambulans dan lainnya. Tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalamnya.

"Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan yang sama," ucapnya.

Selain itu, Prastowo meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan. Ia berharap tidak ada informasi bohong (hoaks) yang disampaikan.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman Bea Cukai juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda. Respons Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks," tegasnya.