RADAR NONSTOP - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan untuk memasukkan pasal kebencanaan menjadi satu pasal tersendiri UUD-1945. Menyusul, mulai seringnya terjadi bencana alam di Indonesia saat ini.
“Jika ada momentum untuk melakukan amandemen, hal ini akan dilaksanakan,” kata Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).
Sebelumnya usulan memasukkan pasal kebencanaan tersebut, dilontarkan oleh Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putro.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Idrus Marham Bersinar Lagi, Diangkat Jadi Waketum Golkar Bareng Bamsoet
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menilai, usulan tersebut wajar saja dilakukan melihat sejumlah bencana besar yang terjadi dalam kurun waktu berdekatan. Tentunya seperti yang dialami beberapa daerah, seperti bencana gempa Lombok dan dan bencana gempa dan tsunami di Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini.
“Sejumlah bencana alam besar yang terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan membuat masyarakat menciptakan opini. Jadi memang kalau ada peluang untuk kita melakukan amandemen UUD 45, akan kita upayakan,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut memang patut dipertimbangkan mengingat kerugian bencana alam yang terjadi di Indonesia bisa menyebabkan kerugian material dan immaterial hingga triliunan rupiah.
“Menurut saya patut dipertimbangkan karena fungsi negara, fungsi konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat termasuk kedaulatannya, termasuk nyawanya dalam tanggung jawab negara,” tutur Bamsoet.
Pasal Kebencanaan Usulan IAGI, legislator Partai Golkar itu menilai, jika pasal kebencanaan ini dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka akan berdiri sejajar dengan pasal pemanfaatan sumber daya alam dan berjalan sebagai penyeimbang.
“Menurut saya sudah semestinya bobot pembicaraan bencana alam itu setara dengan pembicaraan sumber daya alam. Bobot ini nantinya akan jadi penyeimbang dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tandas legislator dapil Jawa Tengah VII itu.
Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat IAGI Rovicky Dwi Putrohari mengusulkan, pasal kebencanaan masuk dalam UUD-1945. “UU saat ini seringkali lebih pada kelembagaan, pembentukan wewenang dan sebagainya.
Namun kalau kata ‘bencana’ ini masuk dalam UUD akan lebih mengikat seluruh komponen masyarakat termasuk dalam pendidikan,” ujar Rovicky awal Okotber silam.
Dia mengusulkan 3 ayat jika pasal kebencanaan masuk UUD-1945. Dia berharap pintu amandemen UUD-1945 kembali dibuka agar pasal kebencanaan bisa masuk.
“Memang saya mengusulkannya amandemen UUD, bukan hanya membuat UU Geologi,” kata Rovicky.
Berikut pasal kebencanaan yang diusulkan oleh Rovicky:
Ayat 1
Penanggulangan disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeselamatan bersama.
Ayat 2
Segala bentuk bencana yang mengancam bagi negara dan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak menjadi tanggung jawab negara.
Ayat 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.