Kamis,  21 November 2024

Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan

RN/NS
Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Bahlil Lahadalia.

RN - Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia makin yakin. Apalagi setelah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemkum).

Surat tersebut diserahkan langsung Menteri Supratman Andi Agtas kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia di kantor Kemkum, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar. Dengan demikian SK yang lama itu kami cabut dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar," kata Supratman.

BERITA TERKAIT :
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Usai UI Rapat Koordinasi

Bahlil pada kesempatan itu didampingi Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Waketum Adies Kadies Kadir, Waketum Ace Hasan Syadzily, dan Wakil Bendahara Umum.

Bahlil menjelaskan SK baru yang diterimanya berisi struktur kepengurusan lengkap Golkar yang terdiri dari 159 orang, termasuk Dewan Pembina, Kehormatan, Etik, serta Mahkamah Partai. Dia menuturkan Golkar kini memasuki babak baru kepengurusan.

"SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang, dan hari ini SK yang keluar lengkap sudah 100 lebih, 159 dan sudah ada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Etik, kemudian Mahkamah Partai," tuturnya.

Dia pun tak mau ambil pusing soal SK kepengurusan Golkar yang sempat digugat ke PTUN. Bahlil menyebut masalah tersebut biasa saja.

"Ya, saya pikir itu biasa saja ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa," kata Bahlil.

Seperti diberitakan, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 dinilai telah melanggar AD/ART.

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8).

Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari gugatan yang jika dikabulkan tersebut, maka Bahlil terancam dicopot sebagai Ketum Golkar.

“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “ kata Refly dikutip dalam kanal Youtube Refly Harun, Sabtu (24/8).

Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai aturan internal yang mengikat.

Refly melanjutkan, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.

“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini. Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada  pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” beber dia.