Sabtu,  23 November 2024

Belajar Di Rumah

Emak-Emak Pusing Beli Paket Internet, Ini Kata Pak Menteri 

NS/RN/NET
Emak-Emak Pusing Beli Paket Internet, Ini Kata Pak Menteri 
Nadiem Makarim

RADAR NONSTOP - Belajar di rumah membuat jebol dompet. Emak-emak pusing lantaran metode belajar di rumah membuat pembelian paket internet boros. 

"Bah, boros banget mas. Saya tiga hari bisa Rp 100 ribu, pening ini," keluh Intan, emak dua anak yang tinggal di Kemangisan, Jakbar, Jumat (10/4). 

Dia berharap guru tidak memberikan banyak PR dan melakukan belajar yang memakai internet. "Bisa-bisa gak makan saya," ucapnya. 

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Di Kalangan Pelajar, Bank DKI Gelar Sosialisasi Tabungan SimPel dan Program KEJAR

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli kuota internet para guru dan peserta didik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penyesuaian di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

"Dana BOS bisa digunakan, dana BOS kita bisa diadaptasi selama masa krisis ini bisa untuk membeli kuota (internet) pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota internet," kata Nadiem dalam telekonferensi yang diselenggarakan Kemendikbud, Kamis (9/4/2020).

"Berapa banyaknya (alokasi dana BOS) tidak ada butiran aturannya. Karena dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir lini yang kita berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan," tegasnya.

Pendiri GoJek ini menjelaskan, dana BOS sebetulnya memang tidak boleh digunakan untuk membeli kuota internet. Namun, karena saat ini diberlakukan kebijakan belajar dari rumah, dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet.

"Misalnya tadi kan tidak boleh menggunakan kuota untuk murid, sekarang diperbolehkan. Tadinya dana BOS alokasi di limit 15% untuk honorer, sekarang kita bisa lepaskan 50%. Jadinya peraturannya itu bukan jumlah rupiahnya berapa, peraturannya itu sekarang boleh digunakan untuk itu (alokasi kuota internet). Presentasi dialokasikannya berapa itu ditentukan oleh kepala sekolah masing-masing," papar Nadiem.

Nadiem mengatakan mengenai perubahan penggunaan dana BOS itu akan dituangkan dalam Peraturan Mendikbud. Dia menyebut peraturannya akan dirilis pekan depan.