Senin,  05 May 2025

Larangan Wisuda Dan Pelepasan, Disdik DKI Tiru Jejak Dedi Mulyadi

RN/NS
Larangan Wisuda Dan Pelepasan, Disdik DKI Tiru Jejak Dedi Mulyadi
Ilustrasi Disdik DKI Jakarta.

RN - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan larangan kegiatan wisuda atau pelepasan. Kebijakan ini sebelumnya heboh di Jawa Barat (Jabar). 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah melarang kegiatan wisuda dan pelepasan hingga study tour siswa.

Larangan Disdik DKI tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.

BERITA TERKAIT :
Politisi PKS Ini Minta Pramono Larang Wisuda Sekolah

SE ini diteken pada 27 Maret lalu oleh Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko. SE untuk menidaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis poin pertama edaran.

Disdik juga meminta satuan pendidikan untuk mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.

"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tulis poin ketiga edaran.