RADAR NONSTOP - Aturan ojek online (ojol) boleh angkut penumpang atau tidak bikin heboh. Saat PSBB di DKI Jakarta, Kemenkes melarang ojol membawa penumpang.
Usai PSBB berjalan, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan menteri yang saat ini dijabat Luhut Binsar Panjaitan, yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang.
Aturan itu kemudian menuai kritik. Bahkan, banyak ojol yang bingung.
BERITA TERKAIT :Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Gembar-Gembor Mau Pensiun, Luhut Dilantik Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang. Anies mengatakan aturan itu mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota.
"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Maka itu, Anies menekankan kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang.
"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies.
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," jelas Anies.