Kamis,  16 May 2024

Sayangkan Pernyataan Mendagri, Bawaslu: Kampanye di Pesantren Langgar UU Pemilu

RN/JPNN
Sayangkan Pernyataan Mendagri, Bawaslu: Kampanye di Pesantren Langgar UU Pemilu
Rahmat Bagja - Net

RADAR NONSTOP - Kampanye di lembaga pendidikan termasuk pesantren melanggar Undang-Undang Pemilu. Bawaslu sayangkan pernyataan Tjahjo Kumolo.

Demikian ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Hal itu dikatakan Rahmat mengomentari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

BERITA TERKAIT :
Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Rajut Silaturahmi ke Ponpes Taubatan Nasuha An-Nahdliyah
Kader Dasawisma KDW Disanksi, Bawaslu Ngaku Tidak Tahu

"Ya ngga boleh lah (kampanye di lembaga pendidikan) itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak kan Undang-Undang, baca aja Undang-Undangnya, mungkin keselimpet kali, tolong ditanya lagi sama Pak Tjahjo," kata Rahmat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, kemarin.

Rahmat menilai, saat ini para pelajar telah canggih akan teknologi informasi. Sehingga, para pelajar dapat mencari informasi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

"Kan ada media sosial, kan ada kampanye yang terbatas diundang teman-teman. Itu kalau berminat kan bisa datang, kalau tidak berminat melalui media sosial akan mencari informasi ada tempat-tempat spanduk, ada website bersangkutan," tutur Rahmat.

Bagja juga menuturkan, pada masa kampanye ini, baik capres maupun cawapres diperbolehkan untuk datang bersilaturrahmi ke lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

"Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," tutur Rahmat.

Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampnye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, Rahmat meminta, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memperhatikan pemilihan kata atau saat mengunjungi lembaga pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

"Ngga ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).