RADAR NONSTOP - Email dari Kapolri Idham Azis bikin heboh. Email dikirim ke beberapa perusahaan untuk meminta sumbangan atas nama Corona.
Setelah dicek ternyata email tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri tidak pernah mengirimkan email yang ditujukan ke berbagai perusahaan. Nama Kapolri bukan hanya dicatut, namun tanda tangan juga dipalsukan.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
"Hal itu tidak benar atau hoaks," kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Dia menegaskan, email yang mencatut nama Kapolri itu disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Informasi beredarnya email atas nama Kapolri ini diketahui setelah Mabes Polri menerima laporan dari sejumlah orang. Menindaklanjuti kasus itu, Polri segera menggelar investigasi.
Argo menegaskan, Polri juga telah menelusuri email tersebut. Kenyataanya, surat elektronik itu tidak terdaftar di bagian DIV TI Polri.
"Kami akan melakukan penyelidikan ya karena Polri dirugikan terhadap hal ini," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sejak Corona, informasi palsu atau bohong (hoaks) terkait dengan virus corona atau Covid-19 sudah 554 kasus. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, konten hoaks menyebar mulai dari Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.
Kemenkominfo mendata, konten tersebut berada di 1.209 platform, baik media sosial (medsos) maupun aplikasi perpesanan.
“Yang sudah di-take down atau diblokir sebanyak 861 di Facebook, 4 di IG, 204 di Twitter, dan 4 di Youtube,” kata Johnny dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Dia menuturkan, yang akan ditindaklanjuti sebanyak 316 kasus joaks. Sebanyak 162 di Facebook, 6 di Instagram, 146 di Twitter dan 2 di YouTube.
Johnny meminta para aplikator atau penyelenggara platform media sosial itu untuk segera melaksanakan pemblokiran atau membersihkan konten hoaks di ruang digital tersebut.
Kemenkominfo, kata dia, sekaligus berterima kasih kepada jajaran Polri yang telah menindak para pelaku konten hoaks ini. Data sampai Sabtu ini, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 75 lainnya dalam proses.