Sabtu,  23 November 2024

Anies Dinilai Keliru Perpanjang PSBB 28 Hari

NS/RN
Anies Dinilai Keliru Perpanjang PSBB 28 Hari

RADAR NONSTOP- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk selama 28 hari nilai keliru.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, jika merujuk pada Permenkes No 9 Tahun 2020 dinyatakan bahwa perpanjangan PSBB adalah selama masa inkubasi terpanjang atau hanya dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir, bukan dalam masa 28 hari. 

“ Ini jelas ada kekeliruan, kan sudah ada ketetapan Permenkes yang menyatakan aturan masa perpanjangan PSBB hanya 14 hari, tidak bisa dibuat 28 hari, “ ucap Sugiyanto.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?

Sugiayato menjelaskan, Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019, pada pasal 13 ayat (2), disebutkan bahwa pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran kasus baru Covid-19.

Lebih lanjut kata dia, dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari  Permenkes No 9 Tahun 2020 tersebut, pada hurup D, yaitu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengatur pelaksanaan PSBB adalah 14 hari. 

Jadi menurut Sugiyanto, jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

“ Bila dalam perpanjangan masa 14 hari masih ditemukan kasus baru, baru deh dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama; 14 hari,” Jelasnya

Sugiyanto menyindir para pembisik atau pembantu Gubernur Anies Bawesdan yang menjadi alasan kesalahan atas kebijakan yang dikeluarkan.

“ Ada yang mempunyai mental Asal Bapak Senang (ABS). Boleh jadi mereka mengetahui kesalahan itu, tetapi membiarkan atau diam dan disinyalir berharap gubernur akan mendapatkan kritik dan cacian dari masyarakat,” kata Sugiyanto 

“ Hal ini sangat fatal, karena Gubernur dapat diduga melanggar ketentuan aturan yang berakibat dapat menjatuhkan citra dan nama baiknya,” lanjutnya.

Sugiyanto mengungkapkan Anies juga pernah melakukan kesalahan kebijakan, yaitu pembatasan jumlah penumpang dan jadwal transportasi di Jakarta untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan jumlah armada bus Transjakarta yang dibatasi dan akhirnya kebijakan pembatasan operasional angkutan umum tersebut dibatalkan. 

Kesalahan fatal lainnya yaitu Gubernur Anies pernah mengangkat Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih yang bermasalah karena berstatus sebagai tersangka kasus penipuan. Kemudian pengangkatannya dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Atas kejadian tersebut, kata Sugiyanto, Anies Bawesdan harus merevisi masa perpanjangan PSBB 28 hari menjadi 14 hari, sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020, bila dipandang perlu kata Sugianto, Gubernur Anies Bawesdan dapat membersihkan orang-orang di sekitarnya yang bermental ABS itu, karena bisa merusak citra dan popularitas Gubernur Anies Bawesdan di mata masyarakat.

#Anies   #Corona   #PSBB