Sabtu,  23 November 2024

SK Bank Banten Dicabut Pemfrov, Nasabah Panik, Antrian ATM Membeludak

NS/RN/BCR
SK Bank Banten Dicabut Pemfrov, Nasabah Panik, Antrian ATM Membeludak
Net

RADAR NONSTOP- Ratusan nasabah Bank Banten ramai-ramai mengantri digerai ATM pasca di cabutnya Surat Kepetusan (SK) Bank Banten dari Penyimpanan Kas Daerah, oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dilansir dari media, di KCU Bank Banten, di Jalan Raya Ahmad Yani, antrian membludak hingga ke pinggir jalan raya. Bahkan, antrian mencapai 350 orang.

"Saya kaget, antrian bisa sepanjang ini. Biasanya mah sepi. Saya datang Pukul 09:15 saja, sudah dapat antrian 201," ungkap Edy salah satu Nasabah Bank Banten, yang ingin menarik uang, saat di temui di KCU Banten, Jalan Raya Ahmad Yani, Kamis(23/4/2020). 

BERITA TERKAIT :
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?

Edy mengeluhkan, seharusnya pemberitauannya jangan dadakan, agar tak terjadi antrian panjang seperti ini. "Jangan dadakan dong, biar ga ngantri seperti ini. Panas kali," kata Edy.

Sementara Nasabah lainya, Rahmawati mengeluhkan hal sama. Lantaran dirinya, sudah datang pada Pukul 10:00 Wib, dan terkejut antrian sepanjang ini.

"Saya sudah ke Bank Banten Pusat, disitu tidak ada penarikan uang. Saya ke KCU Bank Banten Palima, sudah close. Selanjutnya ke Indomaret maupun Alfamart tak bisa mengambil uang. Makanya, saya kesini (KCU Bank Banten Ahmad Yani, Red). Eh taunya, ramai banget," ujar Rahmawati.

Sementara itu di KCU Bank Banten Palima kondisi Nasabah yang ingin menarik uang tak terlihat begitu ramai. Antrian pun hanya mencapai sekitar 150 orang.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten, dan mengembalikan, tempat penyimpanan uang milik Pemprov  Banten ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Hal tersebut tertuang dalam keptusan Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada, Selasa 21 April 2020.