RADAR NONSTOP- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang pra peradilan yang dimohonkan penasehat hukum Irhami dan Diana, Sulaiman Sembiring dan rekan terhadap termohon Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Agenda sidang yang digelar diruang sidang tujuh PN Tangerang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), DR Septa Candra, Senin (27/4/2020).
Sulaiman Sembiring usai sidang saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya sangat puas setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Menurut Sulaiman, saksi ahli dinilai menguasai bidangnya saat pihaknya mendengarkan keterangan dari saksi ahli mengenai proses penahanan kliennya yang dinilai cacat prosedur.
"Mendengar keterangan tadi bahwa ahli memang menguasai bidangnya, kehadiran ahli itu memang sangat diperlukan untuk melihat secara objektif berdasarkan orang memahami persoalan ini. Jadi itu jelas-jelas disebutkan bahwa seperti penetapan tersangka dua kali itu jelas tidak boleh, terus adanya perintah pengetahuan dimulainya penyidikan adanya surat penetapan tersangka pada laporan belum terjadi," terang Sulaiman Sembiring.
Sulaiman membeberkan terkait pengetahuan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka pertama pada tanggal 15 Januari 2020, sementara penetapan tersangka sudah ada laporan pada tanggal 15 Desember 2019.
"Ada poin yang bisa untuk meringankan atau mungkin pembebasan terhadap tersangka, kalau kita mendengarkan secara cermat jelas bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan ini cacat prosedur,"bebernya.
Kendati demikian, Sulaiman Sembiring dan rekan berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara bersama dan memahami penjelasan dari saksi ahli. Sehingga hakim dapat memutuskan dengan berbagai pengetahuan keterangan dari saksi ahli.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, pihak termohon pra peradilan dari Polres Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan usai sidang.