RADAR NONSTOP- Ikatan Wartawan Online (IWO) Tangerang Raya mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh lima pemuda saat Gereja Christ Catherdal, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terbakar, Senin (27/4/2020).
Ketua IWO Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang), Hasan Kurniawan mengecam keras aksi intimidasi tersebut.
Menurut wartawan harian dari Sindonews.com itu mengatakan, intimidasi yang dilakukan oleh lima pemuda saat Gereja Christ Catherdal terbakar pada Senin (27/4/2020) pagi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Pasalnya, menurut dia, dalam pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Intimidasi yang dilakukan pemuda tersebut terhadap wartawan Media Indonesia berinisial "R" sangat disayangkan. Bahwa tindakan melakukan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan terhadap pers itu dilarang dan sudah diatur dalam UU Pers," terang Hasan Kurniawan kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (27/4/2020).
Kendati begitu, terkait adanya intimidasi terhadap insan pers, IWO Tangerang Raya berharap persoalan itu dapat dilanjutkan diranah hukum meski pihak korban tidak mempersoalkan peristiwa intimidasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan Media Indonesia berinisial "R" mengalami intimidasi saat melakukan peliputan terbakarnya Gereja Christ Catherdal. Juru foto tersebut dipaksa menghapus hasil karyanya, di maki-maki dan dipiting lehernya saat pengambilan gambar dilokasi.