Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas. Rabu (29/4) malan, mantan Ketum PPP ini meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK. Rommy resmi bebas berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
BERITA TERKAIT :Gerah Manuver Jelang Muktamar, Kader Geruduk DPP PPP Desak Pecat Romahurmuzy
KPK Endus Banyak DPR Yang Keseret Kasus Korupsi Bank Indonesia?