Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas. Rabu (29/4) malan, mantan Ketum PPP ini meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK. Rommy resmi bebas berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
BERITA TERKAIT :Kelakuan Para Pejabat, Jabatan Doyan Tapi Ogah Lapor Harta Kekayaan Ke KPK
Wali Kota Depok Kangkangi Gubernur Jabar, Supian Suri Pembangkang Bin Abai?