Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas. Rabu (29/4) malan, mantan Ketum PPP ini meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK. Rommy resmi bebas berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
BERITA TERKAIT :Kasus Korupsi Kuota Haji Bak Film India, KPK Muter-Muter Tapi Lelet Tetapkan Tersangka
Duit Gurih LPEI, Pemibiayaan Ekspor Jebol Keuangan Negara Hingga Rp 919 Miliar