Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas. Rabu (29/4) malan, mantan Ketum PPP ini meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK. Rommy resmi bebas berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
BERITA TERKAIT :Mobil Mercy Milik RK Belum Lunas Keseret Korupsi Bank BJB
Noel Emang Gesit, Belum Satu Tahun Jadi Wamen Tapi Hartanya Numpuk?
