Romahurmuziy alias Rommy resmi bebas. Rabu (29/4) malan, mantan Ketum PPP ini meninggalkan rumah tahanan (Rutan) KPK. Rommy resmi bebas berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA). KPK mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat hukuman Rommy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor