Jumat,  10 May 2024

Ormas Yang Minta THR Ke Pengusaha Bisa Kena Pidana

NS/RN/NET
Ormas Yang Minta THR Ke Pengusaha Bisa Kena Pidana
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya menyatakan, ormas yang meminta THR bisa diancam pidana. Ancaman itu bisa berlanjut apabila dalam proses permintaannya memaksa apalagi hingga merusak. 

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.  Dia mengatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari raya kepada ormas.

"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

BERITA TERKAIT :
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 
JARI’98 Bagi bagi THR, Aktivis dan Simpatisan dari Kalimantan Hingga Banten Ucapkan Doa Terimakasih

Selain pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas, pihak ormas juga tidak boleh melakukan tindak kekerasan jika pengusaha menolak.

"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujarnya.

Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta sumbangan dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta sesuatu dengan paksaan adalah sebuah tindak pidana pemerasan.

"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.