RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyegelan karaoke Matador, Jum'at (15/5/2020).
Pasalnya, usaha hiburan di pusat bisnis BSD itu beroperasi disaat situasi Tangsel dalam menghadapi bulan Ramadhan dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, penyegelan karaoke Matador tersebut dilakukan pihaknya pada Kamis (14/5/2020) malam.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Menurut Sapta, penyegelan dilakukan lantaran pengusaha karaoke Matador nekat beroperasi disaat situasi PSBB dan menghadapi bulan Ramadhan.
"Iya kemarin disegel, penyegelan itu setelah kami mendapatkan informasi dari warga. Saat digerebeg kita dapati didalam ada minuman keras. Penyegelan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, sampai PSBB ini berakhir ya," terang Sapta Mulyana dihubungi.