RADAR NONSTOP- Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany diminta tidak hanya menyegel hiburan malam Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong yang terbukti nekat membuka usaha di bulan Ramadhan dan pembatasan Sosial Berseklan Besar(PSBB).
Pengamat kebijakan publik dan politik UNIS Tangerang, Miftahul Adib menilai beroperasinya karaoke Matador itu sebuah pembangkanga. Menurut Adib, Pemkot Tangsel dalam hal ini jangan hanga sanksi sepele terhadap pemilik usaha Matador.
" Airin jangan hanya menyegel tempat usaha. Harus ada sanksi tegas dengan mencabut ijin usahanya. Mentang -mentang itu wilayahnya pengembang besar jadi Pemkot disepelekan. Itu kan masuk wilayah BSD,"terang Miftahul Adib,Minggu (17/5/20).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Adib menjelaskan, pengoperasian karaoke Matador dinilai jelas sudah melanggar peraturan yang berat. Kata dia, salah satu jalannya untuk mencabut perizinannya.
"Itu kan jelas melanggar peraturan PSBB, apalagi ini di bulan Ramadhan. Ini jelas pembangkangan, Pemkot harus tegas mencabut izin karaoke Matador,"tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong, disegel Satpol PP Tangsel, Jum'at (15/5/2020).
Penyegelan itu dilakukan lantaran karaoke Matador diam-diam melakukan praktek hiburan malam disaat Tangsel menghadapi PSBB dan masyarakatnya tengah menjalani puasa di bulan Ramadhan.