RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) didesak mencabut izin operasional keberadaan hiburan malam Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard, BSD, Serpong.
Desakan pencabutan izin itu kini digulirkan berbagai pihak, antara lain dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2020).
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rozak saat dihubungi awak media menyampaikan, desakan pencabutan izin Matador telah disampaikan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rapat koordinasi.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Menurut Abdul Rozak, keberadaan Matador karaoke dinilai telah melakukan pelanggaran yang fatal. Kata dia, Pemkot Tangsel harus tegas karena aturannya sudah jelas.
"Bu Airin akan menindaklanjuti, tinggal Dinas Pariwisata, Satpol PP harus tegas. Ini kan aturannya sudah jelas, sudah diberikan sanksi tertulis tetap nekat ya pencabutan izin," terang Abdul Rozak saat dihubungi melalui selulernya.
Sementara, Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, Ferdiansyah menyampaikan, dalam persoalan Matador Karaoke tersebut pihaknya mendorong Pemkot Tangsel untuk berlaku tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ferdiansyah, surat rekomendasi pencabutan izin operasional Matador karaoke sudah dikirimkan Satpol PP Tangsel kepada dinas terkait.
"Kami mendorong Pemkot untuk menegakkan aturan. Dari hasil komunikasi saya dengan Satpol PP, infonya Satpol PP telah mengirim surat pencabutan izin operasional Matador karaoke kepada dinas terkait,"terang Ferdiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Matador Karaoke disegel Satpol PP. Penyegelan itu lantaran pengusaha hiburan malam tersebut dinilai menyepelekan atura PSBB dan nekat beroperasi ditengah bulan Ramadhan.