Minggu,  19 May 2024

DPR Minta Jaminan Perlindungan Pelapor Aksi Korupsi

DEDI
DPR Minta Jaminan Perlindungan Pelapor Aksi Korupsi
Asrul Sani - Net

RADAR NONSTOP - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, tentang pihak yang melaporkan kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Fraksi PPP di DPR Arsul Sani berharap pemerintah juga harus memikirkan kosekuensi lain seperti perlindungan saksi, sertifikasi LSM pelapor korupsi, pemberian hadiah.

“Karena itu PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari penegak hukum,” kata Arsul dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'PP No. 43 Tahun 2018 dan Tap MPR No. XI Tahun 1998, Sinergi Berantas Korupsi?' di Media Center MPR/DPR Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/10).

BERITA TERKAIT :
Bus Pariwisata Bigbird Milik Bluebird Group Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Toba, Supir Positif Sabu
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  

PP No. 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 September 2018 mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Arsul mengatakan PP ini bukanlah sesuatu yang baru. PP No. 43 Tahun 2018 merupakan pengganti peraturan yang dulu sudah ada, yaitu PP No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. “Jadi ini bukan peraturan baru,” ujarnya.

Menurut Arsul Sani, PP ini memerlukan pengaturan-pengaturan lebih lanjut dari para penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kalau tidak diatur, Arsul khawatir bisa menimbulkan permasalahan. Misalnya, soal perlindungan fisik dari pelapor perseorangan.

“Ini belum diatur secara jelas dalam PP. Jangan sampai jiwa pelapor terancam. Ini harus diperhatikan,” katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta agar PP tersebut lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini untuk menghindari kesalahan penafsiran di masyarakat. Misalnya, dalam soal hadiah.

“Kalau sudah melaporkan kasus korupsi bukan berarti langsung mendapat hadiah. Hadiah baru diberikan jika ada proses hukum dan pengembalian kerugian negara. Hadiah itu baru bisa diberikan. Masyarakat juga perlu mengetahui hal ini,” jelasnya.

Arsul memperkirakan dengan keluarnya PP No. 43 Tahun 2018 ini akan mendorong lahirnya banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi. Karena itu, Arsul juga meminta agar peraturan lebih lanjut PP ini juga mengatur tentang akreditasi LSM-LSM ini.

“Jangan sampai ada LSM yang kerjanya hanya melapor kasus korupsi demi mendapatkan hadiah seperti dijanjikan dalam PP itu,” tandas Arsul.

 

#PP   #KPK   #PPP