RADAR NONSTOP - Meski terdapat ratusan bangunan ilegal (tanpa IMB), Satpol PP Jakarta Barat hanya bongkar 50 unit. Alasannya, anggaran terbatas.
"Kami akui bangunan yang menyalahi perizinan di Jakarta Barat, jumlahnya sangat banyak, bisa di atas 500 bangunan. Sementara biaya bongkar bangunan yang ada pada kami hanya untuk 50 kali bongkar," ujar Tamo Sijabat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, kemarin.
Terbatasnya dana pelaksanaan anggaran (DPA) itu membuat aparat Satpol PP hanya melakukan pembongkaran sekitar 50 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BERITA TERKAIT :Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
Butuh Penyegaran Biar Lebih Fresh, FPPJ Minta Walkot Jakbar Evaluasi Asisten
"Sudah banyak bangunan yang kami bongkar terutama bangunan yang tidak punya izin dan enggak bakal bisa mengurus izin perubahan, saat ini baru 30 bangunan yang dibongkar,"tukasnya.
Sebelum pembongkaran, aparat Satpol PP Jakarta Barat, memberikan sosialisasi hingga surat peringatan kepada pemilik bangunan yang melanggar. Bila tidak diindahkan maka satpol PP akan membongkar bangunan tersebut.
Satpol PP juga melibatkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta kelurahan dan kecamatan setempat terkait bangunan yang menyalahi perizinan."Ada juga setelah kami periksa yang bersangkutan mau bongkar sendiri. Dan yang kecil-kecil akan dikenakan denda dalam sidang yustisi ," tambahnya