RADAR NONSTOP - Masih ingat nama Lidya Pratiwi. Artis yang pernah divonis 14 tahun penjara karena diduga terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung itu ganti nama.
Diketahui Lidya sudah bebas murni pada 24 November 2018. Ternyata, setelah bebas bersyarat pada 29 April 2013 Lidya mengajukan pergantian nama.
Saat ini Lidya mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dilihat dari dokumen, Rabu (10/6/2020) pada website Pengadilan Negeri Jakarta Barat perkara itu teregister dalam nomor 1016/PDT.P/2013/PN.PN.JKT.BAR.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
Tertulis nama pemohon adalah Lidya Pratiwi. Dalam petitumnya tertulis empat poin putusan, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LIDYA PRATIWI diganti menjadi MARIA ELEANOR dan selanjutnya menyebut dirinya menjadi MARIA ELEANOR;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta tentang adanya penggantian Nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Lidya Pratiwi mendaftarkan permohonan itu pada 11 Desember 2013. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan itu pada 25 Desember 2013.