Selasa,  21 May 2024

Catat Nih... SIM Mati Gak Kena Tilang Hingga 31 Agustus 2020 

NS/RN
Catat Nih... SIM Mati Gak Kena Tilang Hingga 31 Agustus 2020 
Pelayanan pembuatan SIM di Polda Metro Jaya.

RADAR NONSTOP - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya jangan panik. Sebab, saat Corona ini polisi tidak akan memberikan surat tilang. 

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

BERITA TERKAIT :
Allegri Dipecat Usai Bawa Juventus Juara Coppa Italia
Tekan Macet dan Polusi dengan Batasi Usia Kendaraan, Pengamat: Ide Basi

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.

Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.

Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.