Sabtu,  23 November 2024

MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Geprek Bensu Sah Milik Benny Sujono

RN/CR
MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Geprek Bensu Sah Milik Benny Sujono

RADAR NONSTOP - MA (Mahkamah Agung) menolak gugatan artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu.

Bersama keputusan ini, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Besu atas Ruben Samuel Onsu dibatalkan.

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya. 

BERITA TERKAIT :
Ruben Amorim Pede Selamatkan Setan Merah
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).

MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu berupa lukisan dan logo. MA menganggap merek dagang tersebut yang justru menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," jelas MA. 

Lebih lanjut, MA turut membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut. 

"Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," imbuhnya. 

Selanjutnya, MA menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta. Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.