RADAR NONSTOP - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan otopsi makam korban pemerkosaan OR (16). Dalam otopsi itu polisi menemukan bukti bekas persetubuhan ditubuh korban, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono dalam keterangannya dihadapan awak media menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil resmi otopsi selama empat belas hari kedepan.
Namun, kata Muharram, dalam otopsi tersebut terdapat beberapa hal yang ditemukan adanya bekas persetubuhan antara korban dan para pelaku.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Kami masih menunggu hasil resmi selama 14 hari kedepan, tetapi ada beberapa hal yang ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban. Tapi untuk hasil-hasil yang lain masih menunggu dari laboratorium maupun dari hasil medis tadi," terang AKP Muharram Wibisono dilokasi TPU Tanjung, Pondok Jagung, Serpong Utara.
Meski demikian, polisi menjelaskan dalam tubuh korban belum ditemukan luka akibat penganiayaan. Pasalnya, sampel hasil otopsi tengah dibawa tim forensik Mabes Polri.
Sementara, Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengaku dalam perkembangan kasus tersebut terdapat penambahan satu tersangka.
"Laporan dari para penyidik yang semula tujuh, setelah kita melakukan penangkapan total sudah ada enam orang. Jadi memang ada penambahan satu orang, jadi total itu delapan tersangka,"jelas Kapolsek Pagedangan AKP Efri.