RADAR NONSTOP - Anies Baswedan berjanji akan memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMPN 127, bila terbukti kampanye di lingkungan sekolah.
"Semua yang menyalahi ketentuan akan ditindak, nanti kalau ada laporan kita akan proses," ujar Anies di Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi netralitas terlibih di tahun politik.
BERITA TERKAIT :Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono
Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
"Semua ASN harus menunjukkan netralitas," ungkap Anies.
Anies juga mengajak seluruh warga untuk turut mengawasi ASN agar tidak terjadi lagi kampanye di lingkungan sekolah.
"Mari saling awasi dan saling ingatkan jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai ASN," kata Anies.
Sebab sudah ada aturan mengenai larangan berkampanye di lembaga pendidikan, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.