RADAR NONSTOP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim tengah menangani usulan pencabutan izin operasi Karaoke Matador, BSD, Serpong.
Karaoke Matador diketahui beberapa kali telah melakukan pelanggaran saat Tangsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (20/5/2020).
Kepala DPMPTSP Tangsel, Bambang Noertjahjo menyampaikan, pihaknya memiliki kuasa menerbitkan izin dan berkuasa mencabut perizinan operasional.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Artinya gini, perizinan kami yang menerbitkan. Tentunya kami yang punya kuasa terbit dan kami yang punya kuasa cabut," terang Bambang Noertjahjo.
Bambang menjelaskan, dalam proses pencabutan izin operasional merupakan salah satu permohonan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bahkan pengajuan permohonan pencabutan izin Matador sudah masuk DPMPTSP.
"Ada masuk, sudah di proses," ungkap Bambang Noertjahjo.
Informasinya, usulan pencabutan izin operasional Matador BSD diketahui lantaran dunia hiburan malam tersebut nekat buka saat Tangsel tengah menjalani PSBB pada Kamis 15 Mei 2020 silam.