Minggu,  05 May 2024

Moh Arief, Caleg Sarung Sekolah Penuhi Unsur Dugaan Pidana Pemilu

Zaber
Moh Arief, Caleg Sarung Sekolah Penuhi Unsur Dugaan Pidana Pemilu
Panwas Jakarta Barat - Net

RADAR NONSTOP - Aktivitas Moh. Arief, Caleg Partai Gerindra nomor 4 Dapil 10 membagi-bagikan sarung dan kampanye di sekolah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Begitu diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh calon legislator DPRD DKI Jakarta berinisial A. 

Caleg incumbent itu diduga melanggar ketentuan kampanye. Sebab diduga kampanye menggunakan fasilitas pendidikan, yakni di sebuah SMP negeri di Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT :
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, hal itu merupakan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat, dengan terlapor caleg berinisial A.

"Ya masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat. Terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Puadi menjelaskan,  kepala sekolah tersebut menjadi pihak terkait. Hal itu karena kepala sekolah sebagai pengundang guru, dengan rencana caleg A menjadi narasumber.

"Karena kepala sekolah itu dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu, untuk caleg tersebut menjadi narasumber," ujarnya.

Namun, Puadi mengemukakan, saat caleg diundang tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut melainkan menyampaikan promosi dia.

“Di spanduknya pun mereka bersilaturrahmi. Tetapi di dalamnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye di tempat pendidikan," ujarnya.

Setelah menerima Laporan, kata Puadi, pihaknya lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat, laporan dengan terlapor caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

Caleg itu diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, untuk laporan terkait terlapor caleg itu sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan pihak terkait kepala sekolah tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN. Bawaslu lantas memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nanti di penyidikan punya waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan. Kalau terbukti ya bisa pelimpahan ke jaksa penuntut umum, kejaksaan. (Kepsek) Ya paling kode etik. Ya akan direkomendasi itu sama Komisi Apartur Sipil Negara," pungkasnya.