RADAR NONSTOP - Pinjaman online gak ada habisnya. Habis ditutup dan dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi muncul lagi.
Dari hasil penelusuran radar nonstop, pinjaman online ilegal yang sudah ditutup kebanyakan berubah nama.
Sementara OJK telah menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7).
Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.
OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp 39,6 triliun pada Juni 2020.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.
Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, 10 berkas perkara sudah lengkap dan 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan.