RADAR NONSTOP- Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI belum diperlukan.
Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
“Selama bertugas di komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya,” ujarnya kepada media, Rabu (8/7).
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Dimata Anis, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan pemerintah, masih sangat relevan.
Pemerintah, sambung dia, melakukan tugas dari sisi fiskal, BI melakukan tugas dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan.
Walau demikian, Anis berpesan agar OJK terus berbenah diri dan harus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDM nya. Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. “Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu,”pungkasnya.