Minggu,  24 November 2024

Ajak Duel Di Medsos, Tumbal Tawuran Antar Geng Di Bekasi 

NS/RN/NET
Ajak Duel Di Medsos, Tumbal Tawuran Antar Geng Di Bekasi 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Tawuran antar geng terjadi di Bekasi. Dua geng tawuran yang sebelumnya ramai di media sosial. 

Akibat insiden tersebut lima orang dari tiga kelompok geng Got Roy, Warday dan RTN yang terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Jatikramat Indah II RT03/11, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu 5 Juli 2020 berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih.

Peristiwa tawuran itu menyebabkan satu orang dinyatakan meninggal dunia atas nama Irfan Saputra warga Jalan H Nawi nomor 60 Kampung Rawa Lele RT02/13 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Terkepung Api Di Kamar, Sekalurga Di Tanjung Priok Tewas Dilalap Si Jago Merah 
Di Bogor Banyak Jagoan Kampung Yang Beraninya Di Kandang, Bikin Geng Untuk Tawuran

Kapolres Metro Bekasi Kombes Wijonarko mengatakan, peristiwa tawuran itu dipicu dari ajakan dari geng warday mengajak tawuran kepada geng RPB258 Bekasi di media sosial.

"Mereka (geng RPB258) mewakili anak Jatikramat selanjutnya kelompok pelaku yang merupakan gabungan dari kelompok Geng Warday, Geng RTN, Geng Got Roy dan yang lain berkumpul di daerah Manggarai," ungkap Kapolres Kombes Wijonarko, Senin (13/7/2020).

Selanjutnya, kata Wijonarko, mereka mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan sekitar 15 motor berboncengan ke Pangkalan Jati. Mereka pun selanjutnya menuju Bundaran Pasar Kecapi. "Kemudian mereka mengerah ke lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB," ujar dia.

Di TKP, lanjut Wijonarko, mereka dilempari oleh batu dan botol beling oleh kelompok RPB258 Bekasi. Setelah saling lempar, mereka pun akhirnya terlibat perkelahian antar kelompok.

"Korban yang membawa potongan bambu panjang memukul wajah salah satu pelaku yang ditangkap (Nopal), namun pelaku menghindar, potongan bambu yang dibawa korban lepas," ungkap dia.

Selanjutnya korban pun lari, tetapi nahas korban malah terpeleset dan akhirnya pelaku berhasil membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Celurit yang dipegang pelaku pun mengenai kepala dan punggung korban sebanyak 2 kali.

"Korban sudah tak berdaya kemudian datang pelaku Farhan alias Aan membacok kaki korban dengan celurit di bagian kaki, sedangkan pelaku Sultanudin membacok korban dibagian punggung sebanyak 1 kali," jelas dia.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka robek dibagian paha, punggung dan kepala. "Tetapi ketika didalam perjalanan ke RS Kramat Jati, nyawa korban tidak tertolong," ungkap dia.

Peran masing-masing pelaku, lanjut Wijonarko, yakni M Rizki alias Mampang sebagi Joki untuk tersangka Farhan. Sementara M Ario Damar bertugas sebagai Joki Noval.

Kelima pelaku yakni Muhammad Farhan Alias Aan, Muhamad Rizki alias Mampang, Sultanudinh alis Sultan, Muhammad Ario Damar, Athalah Naufal Ridho Akbar. Kelimanya merupakan geng yang berbeda. Para pelaku ini, kata Wijonarko, dikenakan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun bui.