RADAR NONSTOP - Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyimpan potensi alam luar biasa. Desa sejuk itu menjadi primadona para pengusaha karena pasir berkualitas.
Masuknya pengusaha dan investor menjadi harapan warga sekitar. Warga berharap dengan galian C Pasir Buncir itu bisa menjadi ekonomi rakyat.
Tapi, pada tahun 2004, lokasi galian ditutup oleh Pemkab Bogor dengan dugaan banyaknya penambang pasir liar. Tapi, pasir kembali heboh karena munculnya perusahaan dan mengklaim pada Desember 2008 berhasil mengantongi izin dari Bupati Bogor (yang lama) Agus Utara Effendi.
BERITA TERKAIT :Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
BPK Temukan Izin Tambang Masalah, Bahlil Maslah Lagi, Bahlil Oh Bahlil
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dan petugas dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menutupnya. Penutupan dilakukan, lantaran galian pasir yang dioperasikan izinnya dinilai tak berlaku alias kadaluarsa.
Saat itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi menuding selain izin, pihak perusahaan tidak lagi kooperatif dengan warga. Artinya, warga yang berharap bisa menikmati dampak galian pasir menjadi ekonomi kerakyatan hanya isapan jempol.
Tahun 2020, lahan tambang pasir kembali ramai. Dua perusahaan penambang saling lapor dan berujung gugatan ke pengadilan. Dua perusahaan asal Jakarta itu punya argumentasinya masing-masing.
Kasus dugaan penipuan lahan 28 dari 40 hektar konsesi izin usaha pertambangan masih menunggu putusan hakim di Pengadilan Jakarta Utara. Warga Desa Pasir Buncir tentu berharap agar persoalan tambang pasir bisa tuntas dan bisa menjadi tulang punggung ekonomi warga.