RADAR NONSTOP - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus Riyan Zaybi (22) dan Atang (51), Rabu (12/8/2020).
Riyan yang diketahui sebagai pengangguran itu ditangkap polisi lantaran ikut andil melakukan penjambretan kepada Sopiah (90) di Kampung Pondok Serut, Rt 003/003, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
Berbeda dengan Atang, pria setengah abad itu ditangkap polisi sebagai penadah barang curian lantaran turut andil dalam mencari keuntungan membeli kalung hasil rampasan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Rabu (5/8/2020) lalu, sekira pukul 06:30 WIB. Saat itu, Sopiah tengah menyapu halaman dan tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal yang akhirnya diketahui identitasnya Riyan Zaybi dan Atang.
Kapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, AKP Riza Sativa menjelaskan, pelaku penjambretan ditangkap tim reskrim kurang dari dua puluh empat jam. Pelaku, kata Riza, ditangkap di Babakan, Kota Tangerang.
"Kurang dari 24 jam pasca kejadian, pelaku berhasil ditangkap reskrim di Babakan, Kota Tangerang. Satu pelaku jambret ditangkap dan satunya merupakan penadah," terang AKP Riza Sativa, saat gelar konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren.
Riza menjelaskan, dalam peristiwa penjambretan kepada Sopiah, itu dilakukan oleh dua orang. Namun, kata Riza, satu pelaku bernama Deni kini tengah diburu polisi (DPO) lantaran kabur.
"Peran tersangka Deni (DPO), dia turun dari motor dan mendekati korban berpura-pura bertanya alamat. Setelah tersangka Deni dekat korban menarik kalung emas yang dipakai di tubuh korban, setelah itu para tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Riza.
Selain mengamankan para tersangka, polisi diketahui mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha aerox warna hitam tanpa nomor polisi, satu helm merk Honda warna hitam, satu buah masker, satu buah ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp. 2.650.000,-.
Akibat perbuatannya tersebut, Riyan terancam pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman maksima sembilan tahun penjara. Sementara, Atang terancam pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.