RADAR NONSTOP - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan berupa pinjaman tanpa bunga yang ditujukan kepada ibu rumah tangga sebesar Rp 2 juta per orang.
Langkah itu diharapkan dapat digunakan untuk modal usaha, bagi mereka yang terkena imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan pemerintah harus mampu mengidentifikasi calon penerima stimulus tersebut (terkait data calon penerima).
BERITA TERKAIT :Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Musim Pilkada Serentak, Peredaran Duit Naik Jadi Rp 9 Triliun
"Saya juga mempertanyakan outstanding dari kredit tanpa bunganya. Pemerintah harus menjelaskan berapa jumlah dana yang akan digelontorkan terkait stimulus ini. Kemudian, pemerintah juga harus merencanakan dengan baik prosedur penyalurannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/8).
Selanjutnya, Anis menekankan perlunya kontrol dan evaluasi yang baik dalam setiap mata anggaran yang dikeluarkan pemerintah secara berkala.
"Pemerintah perlu benar-benar memperhatikan penerima stimulus bukan hanya sekelompok tertentu saja, agar dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia baik dari sisi peningkatan daya beli masyarakat, menciptakan usaha mikro baru, dan meningkatkan UMKM yang sudah ada," pungkasnya.