RADAR NONSTOP - 21 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1442 H. Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020.
Libur selama empat hari dari Kamis (21/8) hingga Minggu (24/8) biasanya akan dimanfaatan warga ibu kota berlibur. Pilihan utama ada di Puncak.
Kawasan sejuk di Bogor, Jawa Barat ini selalu dikunjungi wisatawan dari Jabodetabek. Pada libur 17 Agustus 2020, kawasan Puncak macet parah. Selain Puncak, tujuan lainnya adalah mudik ke kampung halaman.
BERITA TERKAIT :PKL Puncak Digusur, Pedagang: Bachril Bakri Musuh Rakyat Kecil
Cuma 95 Ribu Bisa Liburan Seru Di JungleLand, September Ceria Bersama Orang Tersayang
Diketahui, Keppres Nomor 17 Tahun 2020 itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020. Selain cuti bersama tahun baru Islam 1442 H, diatur juga mengenai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW hingga cuti bersama Hari Raya Natal.
KESATU: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.