RADAR NONSTOP - PT Harapan Permai Indonesia (Harperindo) pengembang hunian disekitar Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan banyaknya 'penghuni liar' yang menempati lahan miliknya, diatas tanah seluas lebih kurang 2,7 Hektare.
Hal itu disampaikan Direktur Operasional (Dirops) PT Harperindo, Rasyid Tarmizi saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. Menurutnya, lahan seluas 2,7 Hektare tersebut, sudah dibeli dari warga sejak 1984, dengan status Hak Milik hingga saat ini.
"Kami sudah beli tanah itu. Sertifikat SHM No.475 seluas 10.025 m2 dan Sertifikat SHM No.1185 seluas 17.600 m2. Saat ini dihuni dan diduduki oleh penghuni liar sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) sebagai pendatang dari berbagai pelosok daerah sejak tahun 1990, sementara tanah itu, kami beli sejak 1984," kata Rasyid Tarmizi, Senin (22/10/2018).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"(Penghuni liar) Datangnya sedikit demi sedikit, hingga semakin banyak lahan yang diduduki. Sekitar 2 Hektar mereka menguruk, membangun rumah dan kontrakan, hingga puluhan pintu, serta kios. Bahkan mereka (penghuni liar) itu mendapatkan hasil dari kontrakan tersebut puluhan juta per tahun, sementara yang mereka pakai adalah lahan kami," ucapnya lagi.
Pihaknya berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak menutup mata dan membiarkan hal ini. Karena, imbuhnya, perusahaan pengembang membayar pajak bumi dan bangunan ratusan juta pertahun.
"Pemkot Tangsel jangan menutup mata dan membiarkan hal ini (penghuni liar). Karena perusahaan pengembang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga ratusan juta pertahun. Kami mengharapkan adanya campur tangan dan tanggungjawab Pemkot Tangerang dan menertibkan warga yang menduduki lahan (Tanah) milik pengembang yang sudah bertahun-tahun," tuturnya.
Pemkot Tangsel harus melihat dengan jernih persoalan lahan yang ada diwilayah Tangerang Selatan. Jangan sampai, imbuhnya, justru melindungi warga penghuni liar yang menempati lahan milik orang lain.
Menurutnya, Pemkot seharusnya membantu perusahaan pengembang yang jelas-jelas membayar pajak PBB, PPh dan BPHTB, dimana hal-hal tersebut yang menjadi sumber pendapatan daerah dan pendapatan negara.
"Kunci untuk kemajuan ekonomi hanya ada 2 (dua), investasi dan ekspor. Investasi akan datang kalau kita melayani dengan baik investor, kecepatan perizinan kita," kata Rasyid mengikuti kata-kata Jokowi.
"Pemkot Tangsel memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tentang bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), dengan memiliki elemen yang ada dan bekerjasama dengan Polres Tangsel yang juga sudah berdiri, dapat saja dengan mudah menertibkan warga yang menyerobot lahan milik pengembang tanpa izin," imbuhnya.
Di lokasi berbeda, Lurah Cempaka Putih, Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan ataupun izin kepada warga untuk membangun rumah, kontrakan atau kios. Karena, tambahnya, sudah pasti menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena menempati lahan milik orang lain tanpa izin. Terlebih warga yang menmpati lahan di sekitar Setu Rompong Rt.05/05.
"Kami tidak pernah memberikan kewenangan apapun, apalagi izin diatas lahan orang lain. Jelas itu melanggar Undang-Undang," kata Tarmizi.