Minggu,  05 May 2024

Kasus Dicabut, Lurah Ngamuk Dapat Hak Istimewa, LBH Keadilan Bakal Ajukan Praperadilan

Doni
Kasus Dicabut, Lurah Ngamuk Dapat Hak Istimewa, LBH Keadilan Bakal Ajukan Praperadilan
Screenshot cctv saat aksi Lurah Benda Baru, Saidun ngamuk gara-gara siswa titipannya ditolak SMAN 3 Tangerang Selatan (Istimewa).

RADAR NONSTOP - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan akan mengajukan praperadilan terhadap kasus pengrusakan pasca Lurah Saidun ngamuk lantaran siswa titipannya ditolak SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (30/8/2020).

Pasalnya, dalam kasus aksi ngamuk Lurah Saidun berujung pada laporan Kepala SMA Negeri 3 Tangerang Selatan ke Polsek Pamulang dinilai mendapat hak istimewa.

Sebelumnya Saidun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP, hingga akhirnya kasus itu ditutup lantaran pelapor mencabut laporannya.

BERITA TERKAIT :
Melalui Kopi Sari, Genderang "Perang" Melawan DBD Mulai Ditabuh di Taman Sari Jakbar
Melalui Gebyar Posyandu, Kelurahan Penjaringan Ajak Orang Tua Balita Cegah Stunting

Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam keterangan tertulis yang diterima Radarnonstop.co menyampaikan, LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun. 

Penghentian penyidikan itu, menurut Abdul Hamim apakah karena Lurah Saidun merupakan pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan penyidik dengan mudah menghentikan penyidikan.

"Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa atau delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya,"urainya dalam keterangan tertulisnya.

Abdul Hamim menilai hal tersebut berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan. Kata dia, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.

Dia menegaskan, bahwa delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik. Kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana. 

"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan," tegas Abdul Hamim Jauzie.

Meski demikian, menurutnya kasus itu telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 Tangerang Selatan dengan Lurah Benda Baru, Saidun dan pelaporannya telah dicabut.

Akan tetapi, Abdul Hamim menambahkan, terkait kasus itu yang pernah menjadi perhatian publik seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. 

"Apabila sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana. LBH Keadilan mendesak Polsek Pamulang untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang menyeret Saidun tersebut,"urainya.

Dalam langkah pengajuan praperadilan itu LBH Keadilan berpandangan bahwa Saidun sebagai Lurah Benda Baru merupakan pejabat publik, dan barang yang dirusak juga merupakan barang milik publik yang tentu pengadaannya bersumber dari APBD. 

Sehingga LBH Keadilan dalam kapasitas itu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan prapeperadilan kasus tersebut.