RADAR NONSTOP - Keberadaan tower provider berkamuflase menara masjid di Masjid Al-Jariyah yang terletak di RT05 RW08 Serua Indah, Ciputat, menjadi perbincangan hangat publik Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, keberadaan tower kamlufase menara masjid itu menjadi perdebatan lantaran legalitas keberadaan tower tersebut apakah benar-benar diperbolehkan berdiri di wilayah Tangsel, Minggu (30/8/2020).
Keberadaan tower tersebut sekilas tidaklah nampak bahwa didalam lingkungan masjid terdapat sebuah tower provider lantaran sudah berkamuflase menjadi menara masjid.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Akan tetapi, ketika dilihat dari jarak dekat bangunan itu akan terlihat jelas bahwa didalam menara masjid tersebut merupakan tower provider lantaran didalam menara terdapat rangka tower yang berdiri kokoh dihalaman masjid yang dikelilingi perumahan padat penduduk.
Penelusuran Radarnonstop.co keberadaan tower kamlufase itu telah berdiri sejak 2014 silam. Bahkan, informasi yang didapat bahwa pengelola tower telah melakukan kontrak kepada pengurus DKM Masjid Al-Jariyah selama sepuluh tahun plus satu dengan kompensasi mencapai Rp 400 juta.
Humas Masjid Al-Jariyah, Agus Munjir saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum lama ini menyebut kontrak antara DKM dan pengelola tower sudah diketahui banyak pihak.
Menurut Agus Munjir, pengurus DKM Masjid Al-Jariyah telah ada kesepakatan persetujuan dari kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian terkait pendirian tower kamlufase tersebut.
"Semua dokumen kontrak segala macam lengkap, persetujuan dari warga, kelurahan, kecamatan, Polres ada semua," terang Agus Munjir, saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya.
Dalam pendirian tower tersebut Agus hanya berpijak pada kesepakatan antara pengelola tower dengan pengurus DKM. Soal perizinan tower, kata Agus, bukanlah urusan pengurus masjid.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi Diskominfo Kota Tangsel, Irfan Santoso menyebut belum ada aturan terkait perizinan tower kamlufase.
"Belum pernah ada perizinan tower kamlufase, setahu saya tower itu tidak diperbolehkan berdiri di komplek peribadahan, pemerintahan dan sekolahan. Nanti akan saya cek dulu apakah ada perizinan tersebut dalam peraturan yang baru,"katanya saat dijumpai Radarnonstop.co dikomplek Balaikota Tangerang Selatan.
Hal yang sama pun disampaikan Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Maulana Prayoga. Menurut Yoga, setahu dia belum pernah ada izin tower kamlufase.
"Setahu saya belum pernah ada izin tower kamlufase," terangnya.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih menuturkan, berdasarkan data terakhir yang diinventarisir pihaknya menyebut bahwa hanya sekira 180 hingga sekira 200-an tower yang memiliki izin resmi.
Sedangkan, kata Puji Iman, sisanya dari data yang dimiliki YLPKP yang disebut hingga mencapai 900-an tower yang berdiri di Tangerang Selatan dianggap ilegal.
"Yang memiliki izin itu hanya sebagian kecil. Coba cek menara tower yang ada, harusnya bisa dilihat dari dinas perizinan (DPMPTSP). Kan diatur dalam cell plan-nya," ungkap Puji.
Pantauan Radarnonstop.co menyampaikan, tower kamlufase menara masjid di Masjid Al-Jariyah tersebut mulai terendus berawal dari dugaan para pengurus DKM yang dinilai tidak transparan soal nilai kontrak tower provider.