RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna bersama Gubernur dan Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).
Adapun agenda paripurna hari ini adalah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut antara lain Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta berlangsung pada pukul 14:00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Sesaat setelah rapat dibuka, sejumlah anggota Dewan langsung berebutan mengajukan interupsi yang mayoritas menolak Laporan P2APBD yang disampaikan eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Fraksi yang menolak P2APBD tersebut diantaranya Fraksi PAN, Golkar, Nasdem Dan PSI. Merespon interupsi dewan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani turut bersuara.
"Mewakili pimpinan perempuan dan termuda saya menolak P2APBD karena tidak ada transparansi. Kita percuma reses sudah tiga kali kalau itu tidak ditindaklanjuti," teriak Zita Anjani.
"Kita disini bukan cuma kunker, mohon saudara gubernur hargai kami. Kami mempertanyakan hasil reses kami," lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dalam rapat paripurna ini akan ada juga penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
Rapat Paripurna akan diakhiri dengan Penyampaian Hasil Reses Kedua Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.