RADAR NONSTOP - Kabar gembira. Pemerintah akan melakukan program subsidi gaji Rp600.000 bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan hingga 2021.
Program ini untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan bahwa akan melanjutkan subsidi gaji tersebut. Pasalnya, di kuartal I dan II 2020.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum
"Ini kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan bapak presiden ini akan dilanjutkan di tahun 2021, selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yakni kuartal I dan II," ujar Airlangga dalam video conference Rakornas Kadin Indonesia, Kamis (10/9/2020).
Dia menjelaskan, untuk saat ini penyaluran subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja di berbagai sektor swasta sudah masuk ke tahap kedua, di mana pada tahap pertama telah disalurkan Rp2,31 triliun kepada 2,5 juta orang atau 92,4% dari target Rp3 triliun.
Sedangkan, pada tahap dua telah disalurkan Rp1,3 triliun atau 46,2% dari target sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pekerja. Data tersebut hingga 7 September 2020.
"Untuk pelaksanaan subsidi upah sudah dibagikan per batch dengan realisasi batch pertama 92% yang kedua 46,2%," katanya.
Adapun, setiap orang yang mendapatkan subsidi upah tersebut akan diberikan bantuan sebesar Rp600.000 tiap bulan selama empat bulan, dengan proses dua kali penyaluran yaitu masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Sementara itu, pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah tersebut adalah para pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Subsidi upah ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah," kata Airlangga.