Jumat,  22 November 2024

Proyek Fiktif Waskita Karya Kembali Digarap KPK 

NS/RN/NET
Proyek Fiktif Waskita Karya Kembali Digarap KPK 

RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap dugaan proyek fiktif di PT Waskita Karya. 14 pegawai bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani. Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Keempat belas saksi tersebut antara lain, Kanwil Jakarta, Antonius Y. Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto.

Lalu, Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; Staf Admin Kantor, Agus Winarno; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina dan Mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.