RADAR NONSTOP - Idrus Marham akhirnya bebas dari bui. Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini telah menjalani hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.
Kabar beredar, mantan Sekjen Golkar itu akan kembali terjun ke dunia politik. "(Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Idrus divonis dua tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Idrus pun telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Idrus Marham Bersinar Lagi, Diangkat Jadi Waketum Golkar Bareng Bamsoet
"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ungkap Rika.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun, Idrus membela diri.
Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA pun mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.