Selasa,  07 May 2024

Awas, Medsos Penyebar Hoaks Bakal Kena Denda, Pemilik Akun Bisa di Bui

Zaber
Awas, Medsos Penyebar Hoaks Bakal Kena Denda, Pemilik Akun Bisa di Bui
Medsos (ilustrasi) - Net

RADAR NONSTOP - Media sosial yang kedapatan menyebar hoaks akan di denda. Sanksi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82.

Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, perihal tersebut akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Akan kita komunikasikan, karena kalau denda diterapkan, harus menjadi bagian dari PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Saya berharap akhir tahun sudah selesai," ujarnya, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

BERITA TERKAIT :
Kominfo Kasih Trik Biar Ga Jadi Korban Pinjol Ilegal
Janda Gaul Berburu Jodoh di Media Sosial, Awalnya Kirim Pesan Lalu Ketemu Deh

Sanksi denda akan dikenakan bagi penyedia layanan, bukan akun pengguna. Untuk akun pengguna dapat diterapkan penindakan hukum oleh aparat Kepolisian. 

Lalu dari sisi digital akan dikenai tindakan take down. Rudiantara mengaku sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

"Saya sudah lama bicara dengan mereka. Nanti referensinya dari negara yang sudah menerapkan, kayak Jerman dan Malaysia. Makanya kita harus dukung rencana ini," katanya.

Peraturan itu diharapkan selesai pada akhir tahun. Kominfo juga akan menerapkannya pada Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019. Namun, ia tidak ingin memandang peraturan tersebut hanya untuk melindungi momentum pemilihan umum (Pemilu) saja.

"Kita harus lihat lebih strategis, tidak hanya untuk Pemilu saja. Selesai pesta demokrasi tidak ada yang menjamin hoax tidak akan ada lagi. Harus dipandang secara keseluruhan," pungkasnya.