Sabtu,  23 November 2024

Masa Pamdemi Covid-19

Pemprov Ngotot Gelontorkan PMD Rp2 Triliun Untuk Dharma Jaya, Ada Apa?

RN/SN
Pemprov Ngotot Gelontorkan PMD Rp2 Triliun Untuk Dharma Jaya, Ada Apa?

RADAR NONSTOP - Aneh tapi nyata, di tengah masa sulit dan merosotnya PAD (pendapatan asli daerah) saat ini. Pemprov DKI Jakarta tetap ‘ngotot’ ingin kucurkan PMD Rp2 triliun untuk Dharma Jaya. Ada apa?

Diketahui, untuk memuluskan PMD tersebut, status Dharma Jaya harus terlebih dahulu dirubah, dari PD menjadi Perumda. Jika tidak, maka PMD Rp2 triliun tidak bisa dialokasikan.

Karenanya, eksekutif sudah menyodorkan draft raperda perubahan status Dharma Jaya ke DPRD DKI Jakarta dan digaungkan dua fraksi pengusung Anies Baswedan, yakni Partai Gerindra dan PKS.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Bukan Orang Minang Tapi Buka Rumah Makan Padang, Apakah Boleh?

Sebelumnya, pada rapat tanggapan fraksi-fraksi, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah menyatakan menolak pembahasan raperda perubahan status Dharma Jaya menjadi Perumda.

Ada beragam alasan yang dikemukakan dewan, antara lain, saat ini situasi pandemi coronavirus. APBD mestinya dimaksimalkan untuk penanganan Covid-19, bukan dihambur-hamburkan untuk menghidupkan BUMD yang tidak bisa mandiri (PD Dharma Jaya). Selain itu, PAD saat ini juga merosot tajam.

Alasan lainnya, selama ini PD Dharma Jaya belum menunjukkan prestasi yang bagus. Alih-alih prestasi, deviden dari PD Dharma Jaya yang selama ini (hampir tiap tahun medapat kucuran PMD) tidak jelas.

Begitu juga dengan business plan, sampat saat ini PD Dharma Jaya tidak mampu menerangkan secara jelas dan detail terkait business plan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Fraksi PDIP berpendapat, melihat kondisi saat ini, pengajuan Raperda Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya atas perubahan Perda No 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Dharma Jaya belum menjadi skala prioritas untuk dilanjutkan pembahasannya pada saat ini dan patut ditinjau ulang kembali pengajuannya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif juga mengingatkan PD Dharma Jaya bisa mandiri, tidak ketergantungan PMD. Dharma Jaya harusnya mampu mengembangkan bisnis, tidak hanya mengurusi daging untuk kuota KJP (Kartu Jakarta Pintar).

“Saat ini 90 persen kegiatan Dharma Jaya hanya ngurusi ketersedian daging untuk KJP. Lalu untuk apa dikasih PMD,” ujar Syarif, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Wibi Andrino dan Sekretaris Fraksi PAN, Lukmanul Hakim. 

“Untuk apa dirubah status Dharma Jaya menjadi Perumda kalau alasannya hanya agar mendapat PMD Rp2 triliun. Kami menolak,” ujar Lukman

Akan tetapi, tampaknya Anies Baswedan tidak mau mendengar kritikan dewan tersebut, dan tetap ngotot merubah status Dharma Jaya menjadi Perumda bersama Partai Gerindra dan PKS.

Terbukti, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini, Senin (14/9/2020). Anies tampak ngotot agar DPRD DKI Jakarta mau membahas dan mengesahkan raperda perubahan status Dharma Jaya menjadi Perumda.

Kepada Fraksi PDI Perjuangan, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta meyakini tidak akan terjadi pengalihan aset lantaran tidak ada rencana pembentukan lembaga baru. Disamping itu, Ia juga memastikan bahwa Perumda Dharma Jaya tidak ada ada hubugan dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

"Setelah terbitnya Peraturan Daerah ini, tidak akan terjadi pengalihan aset, karena tidak ada pembentukan lembaga baru. Dharma Jaya tidak ada hubungannya dengan RPH Unggas di Rawa Kepiting," katanya di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa visi Perumda Dharma Jaya adalah menjadi perusahaan produk hewani terkemuka dan modern serta berperan dalam ketahanan pangan dan perekonomian DKI Jakarta yang dalam implementasinya diselaraskan dengan RPJMD dan dituangkan dalam Kegiatan Strategis Daerah. Ia menyebut visi tersebut dijabarkan melalui empat misi.

"Visi tersebut dijabarkan dalam 4 (empat) misi yaitu, menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka Ketahanan Pangan dan kesejahteraan masyarakat, melaksanakan usaha, memanfaatkan aset yang terintegrasi dalam produk hewani, peternakan, perikanan dan hasil olahannya, serta melaksanakan praktik manajemen unggul yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan. Selain itu juga menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan," jelasnya.

Kemudian Anies menyampaikan bahwa pihaknya menjamin dalam komposisi Dewan Pengawas Independen akan dilaksanakan secara transparan. 

Ia memastikan posisi tersebut tidak akan diisi oleh keluarga direksi, kepentingan bisnis direksi atau kepentingan para pemegang saham. Anies meyakini langkahnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Thaun 2017 tentang BUMD.

"Anggota Dewan Pengawas Independen tidak ada hubungannya dengan keluarga, serta tidak ada hubungan bisnis dengan direksi dan para pemegang saham. Dimasukannya unsur pejabat pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) sampai dengan ayat (5) pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Jumlah Anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan jumlah direksi dan dapat ditambah berdasarkan kajian mendalam, sebelum diberikan pengesahan mengenai penambahan tersebut," tutupnya.