Sabtu,  20 April 2024

Dugaan Penipuan Calon TKK

Kuasa Hukum Korban: Saya Harap Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

RICK
Kuasa Hukum Korban: Saya Harap Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

RADAR NONSTOP - Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juani, terdakwa kasus dugaan penipuan calon TKK di Dishub Kota Bekasi mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemas Herman, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, ada beberapa poin yang diajukan pihaknya dalam eksepsi tersebut diantaranya perbuatan kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata.

“Kenapa kami katakan perdata?, sebab sudah ada pengembalian uang oleh kliennya, dan sisanya pun akan dikembalikan,” kata Herman usai sidang di PN Kota Bekasi Jumat (14/9/2020).

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

Selain itu, pihaknya juga melihat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dengan menggunakan pasal 34. ”Maka itu batal demi hukum dan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Selanjutnya, dakwaan itu kabung sehinga dakwaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk pemeriksaan perkara ini selanjutnya.

Pihaknya pun berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihaknya.

“Karena ini perdata dan tak bisa dilanjutkan, maka kami meminta hak hak klien kami dipulihkan sebagaimana mestinya,” pinta Herman.

Sementara, Anton R. Widodo selaku Kuasa Hukum korban berpendapat bahwa eksepsi itu merupakan hak dari penasehat hukum terdakwa.

“Mereka punya hak untuk ajukan eksepsi agar eksepsi itu dikabulkan,” katanya menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Namun lanjut dia, dari eksepsi itu ada lising link yang terputus. Dimana dalam eksepsi tadi mereka menyebutkan ialah saksi korban (Eko) tetapi ada korban lain dalam pengembangan kasus tersebut oleh penyidik.

“Itu adalah saksi Indra. Jadi ada misi link yang tidak disebut dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Maka itu saya berharap eksepsi itu ditolak majelis hakim,” ucap Anton kepada radarnonstop.co, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (14/9/2020).

Soal niat terdakwa untuk mengembalikan uang, Anton mengatakan agar itu dianggap sebagai perdata padahal itu ada sisi pidananya. ”Harusnya menurut, itu saya masuk dalam ranah pidana,” tutupnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.